Masalah Impor Tekstil, Kemendag Atur Bea Masuk Produk Tekstil
Masalah Impor Tekstil, Kemendag Atur Bea Masuk Produk Tekstil
Permendag No 8 tahun 2024 disinyalir menjadi penyebab utama situasi dari Industri Tekstil Produk Tekstil (TPT) mengalami kemerosotan. Aturan tersebut membuat relaksasi produk impor masuk ke tanah air, sehingga menimbulkan masalah impor tekstil terhadap industri TPT dalam negeri. Namun melihat masalah yang ditimbulkan, Kemendag melakukan aturan baru mengenai bea masuk produk TPT ke tanah air.
Dampak yang ditimbulkan oleh relaksasi impor tersebut dirasa mulai dari UMKM kecil hingga industri besar. Dampak yang ditimbulkan seperti banyaknya pabrik pailit, dan juga PHK massal yang menjadi momok bagi sektor industri tekstil. Puncaknya, para buruh tekstil se Jabodetabek melakukan demo massal di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 3 Juli 2024. Mereka menuntut pemerintah untuk tidak mudah merilekskan produk impor.
Melihat kondisi tersebut, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI memanggil Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), dan Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB). Rapat tersebut menyimpulkan bahwa tingginya masalah impor tekstil dan garmen setiap tahun menjadi penyebab jatuhnya industri TPT dalam negeri.
Baca juga: Demo Massal Buruh, Tuntut Perubahan Kebijakan Impor
Upaya Kementrian Perdagangan Terhadap Masalah Impor Tekstil
Kemendag melakukan konferensi pers di kantor Kementrian Perdagangan pada senin (15/7/2024), dengan pembahasan mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Nantinya produk impor seperti kain (HS 107) dan karpet alas penutup (HS 64) akan dikenakan bea masuk safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Dengan adanya pemberlakuan Bea Masuk tersebut, harapannya impor tekstil jenis kain dan karpet alas penutup bisa lebih ketat masuk ke dalam negeri. Aturan tersebut diberlakukan guna untuk tetap mendukung industri TPT dalam negeri tetap tumbuh, dan barang impor tetap masuk.
Sementara untuk kebijakan antidumping, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyatakan bahwa KPPI sedang menyelidiki beberapa produk impor tekstil. Sementara beberapa produk seperti benang dari serat stapel sintetik maupun artifisial, pakaian dan aksesori pakaian dikenakan tindakan pengamanan.
Relaksasi produk impor, industri TPT mengalami pailit, hingga PHK buruh massal harus dituntaskan. Dengan dikeluarkannya tambahan aturan baru mengenai Bea Masuk terhadap produk impor TPT, harapannya bisa membangkitkan industri tersebut tetap tumbuh.
Baca juga: Terus Konsumsi Produk Impor, Masyarakat Perlu Berhati – Hati!