Industri Tekstil Produk Tekstil (TPT): Masalah, Harapan, Solusi
Industri Tekstil Produk Tekstil (TPT): Masalah, Harapan, Solusi
Industri Tekstil Produk Tekstil (TPT) Indonesia saat ini berada dalam keadaan kritis. Berlakunya aturan Permendag No 8 tahun 2024, hingga barang impor yang membanjiri tanah air, menciptakan industri TPT berada diujung tanduk. Alhasil banyak industri tekstil mengalami pailit, hingga terjadi ‘budaya’ PHK terhadap buruh pabrik.
Hingga saat ini, Permendag No 8 tahun 2024 yang menciptakan relaksasi produk impor menghasilkan dampak yang negatif. Pelaku industri tekstil dari segi pabrikan hingga Industri Kecil dan Menengah (IKM), sudah merasakan dampak dari aturan tersebut. Puncaknya, terjadi demo massal yang dilakukan oleh buruh tekstil di Jakarta pada rabu (3/7/2024).
Demo massal tersebut bertujuan untuk mengingatkan pemerintah bahwa keadaan industri TPT sedang diujung tanduk. Mulai dari penuntutan perubahan aturan Permendag No 8 tahun 2024, hingga kecaman agar pemerintah tidak terlalu dekat dengan Cina. Seruan demo yang terjadi merupakan suara dari pelaku industri TPT yang merasa bahwa industri tersebut sudah berada di ujung tanduk.
Baca juga: Persaingan Tekstil Global: Digitalisasi Dapat Mengubah Indonesia?
Langkah Pemerintah Menanggulangi Masalah Industri Tekstil
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VII melakukan audiensi dengan beberapa pelaku industri seperti dari API, APSyFI dan IPKB. Dalam agenda tersebut, para pelaku industri TPT menyebutkan bahwa terdapat alasan mengapa industri TPT tanah air bisa merosot. Dalam rapat tersebut, disebutkan bahwa serbuan pakaian impor asal Cina menjadi alasan mengapa industri TPT dalam negeri berguguran.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga melakukan konferensi pers untuk membahas hambatan impor terhadap kain dan penutup alas tekstil. Dalam konferensi tersebut, disebutkan bahwa nantinya produk kain impor (HS 107) dan penutup alas tekstil (HS 64) akan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau bisa disebut safeguard.
Menteri Perdagangan bapak Zulkifli Hasan, juga mengatakan akan menginisiasi satgas impor dan impor ilegal. Produk impor yang menjadi target dari satgas ini adalah pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Harapan dengan adanya satgas yang dibentuk agar bisa mengurangi produk impor ilegal yang masuk.
Langkah yang dilakukan untuk menanggulangi permasalahan industri TPT oleh pemerintah diharapkan akan mendongkrak industri TPT tanah air. Namun pertanyaannya, apakah langkah yang sudah dilakukan tersebut merupakan langkah yang tepat guna untuk mendongkrak Industri Tekstil Produk Tekstil ( TPT).
Maka dari itu, Poolapack akan terus mendukung industri lokal untuk terus berkembang dengan memberikan pelayanan terbaik dalam menciptakan kondisi dimana semua orang mudah untuk berbisnis dan nyaman untuk berkembang.
Baca juga: Masalah Impor Tekstil, Kemendag Atur Bea Masuk Produk Tekstil